Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk
meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada
saat perkawinan mencapai usia minimal 20 tahun bagi
perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini
dianggap sudah siap baik dipandang dari sisi kesehatan maupun
perkembangan emosional untuk menghadapi kehidupan
berkeluarga. PUP bukan sekedar menunda perkawinan sampai
usia tertentu saja, akan tetapi juga mengusahakan agar
kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa.
Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya,
maka diupayakan adanya penundaan kelahiran anak pertama.
Penundaan kehamilan dan kelahiran anak pertama ini dalam
istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan
madu menjadi tahun madu.
Pendewasaan Usia Perkawinan merupakan bagian dari program
Keluarga Berencana Nasional. Program PUP akan memberikan
dampak terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada
gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Tujuan Program Pendewasaan Usia Perkawinan adalah
memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar
didalam merencanakan keluarga, mereka dapat
mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan
kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional,
pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak
kelahiran. Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya
peningkatan usia kawin yang lebih dewasa. Program PUP
dalam program KB bertujuan meningkatkan usia kawin
perempuan pada umur 21 tahun serta menurunkan kelahiran
pertama pada usia ibu di bawah 21 tahun menjadi sekitar 7%
(RPJM 2010-2014).
0 komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah mengunjungi Blog kami.
Dan di mohon komentarnya. demi perkembangan blog ini ke depannya....