mengkhawatirkan. Berbagai data menunjukkan bahwa
penerapan pemenuhan hak reproduksi bagi remaja belum
sepenuhnya mereka dapatkan, antara lain dalam hal pemberian
informasi. Hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya
pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yaitu tentang
masa subur. Remaja perempuan dan laki-laki usia 15-24 tahun
yang mengetahui tentang masa subur mencapai 65 % (SDKI,
2007), terdapat kenaikan dibanding hasil SKRRI tahun 2002-
2003 sebesar 29% dan 32%. Remaja perempuan dan laki-laki
yang mengetahui risiko kehamilan jika melakukan hubungan
seksual sekali masing-masing mencapai 63 % (SDKI, 2007),
terdapat kenaikan dibanding hasil SKRRI tahun 2002-2003
sebesar 49% dan 45%. Hasil penelitian tentang pengetahuan
Penyakit Menular Seksual (PMS) yang dilakukan di DKI
Jakarta oleh LD-UI tahun 2005, menunjukkan bahwa
pengetahuan remaja tentang PMS masih sangat rendah kecuali
mengenai HIV dan AIDS yaitu sekitar 95%, Raja Singa sekitar
37%, penyakit Kencing Nanah 12%, Herpes Genitalis 3%,
Klamidia/Kandidiasis 2%, Jengger Ayam 0,3%.
Data diatas menunjukkan bahwa pengetahuan remaja tentang
Perencanaan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) masih
sangat rendah karena terbatasnya akses informasi KRR kepada
remaja.
Demikian pula halnya dengan pemberian pelayanan kesehatan
reproduksi bagi remaja. Kelompok remaja memiliki
karakteristik tersendiri sehingga memerlukan pelayanan yang
juga spesifik. Namun sayangnya selama ini masih sangat sedikit
pelayanan kesehatan reproduksi yang dikhususkan bagi remaja.
Pelayanan kesehatan untuk remaja yang ada saat ini lebih
dirancang untuk melayani orang dewasa atau pasangan suami
istri. Di sisi lain, ada indikasi tingginya perilaku seksual bebas
dikalangan remaja yang dapat berakibat terjadinya kehamilan
yang tidak diinginkan dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Remaja yang cenderung rentan terkena dampak kesehatan
reproduksi adalah remaja putus sekolah, remaja jalanan,
remaja penyalahguna napza, remaja yang mengalami
kekerasan seksual, korban perkosaan dan pekerja seks
komersial. Mereka ini sebenarnya memerlukan pelayanan
kesehatan reproduksi yang lebih spesifik atau yang juga
dikenal dengan strategi pelayanan remaja yang bermasalah
(second chance). Bagi remaja yang mengalami resiko Triad
KRR (Seksualitas, NAPZA, HIV dan AIDS) dan yang
memerlukan pelayanan kesehatan ternyata belum mendapat
akses ketempat pelayanan sesuai yang diinginkan. Hal ini
karena tempat-tempat pelayanan yang ramah remaja masih
sangat sedikit.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diharapkan
Pemerintah melalui berbagai sektor baik pusat maupun daerah
serta, LSM dapat berperan aktif memberikan informasi dan
pelayanan serta pemenuhan hak-hak reproduksi bagi remaja.
Dengan mendapat informasi yang benar mengenai resiko
KRR, maka diharapkan remaja akan semakin berhati-hati
dalam melakukan aktifitas kehidupan reproduksinya. Untuk
itu Pemerintah dituntut untuk menyediakan perangkat
peraturan Perundang-undangan yang banyak berpihak kepada
remaja. Karena hak reproduksi merupakan bagian integral
dari hak azasi manusia maka pemerintah berkewajiban untuk
melindungi individu/masyarakat yang hak reproduksinya
dilanggar.
0 komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah mengunjungi Blog kami.
Dan di mohon komentarnya. demi perkembangan blog ini ke depannya....