Hidup adalah Apa yang Kamu Jalani Hari Ini

Kemarin adalah Pelajaran dan Esok Adalah Sebuah Harapan.

Categories

Pengertian dan Jenis Hak-Hak Reproduksi

Hak reproduksi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang
melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi
keberadaannya. Sehingga pengekangan terhadap hak
reproduksi berarti pengekangan terhadap hak azasi manusia.
1. Pengertian Hak-hak Reproduksi
Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang
dimiliki oleh individu baik laki-laki maupun perempuan
yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya.
2. Macam-macam Hak-hak reproduksi
Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan
Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12
hak-hak reproduksi. Namun demikian, hak reproduksi bagi
remaja yang paling dominan dan secara sosial dan budaya
dapat diterima di Indonesia mencakup 11 hak, yaitu:
Hak Untuk Hidup (Hak Untuk Dilindungi Dari
Kematian Karena Kehamilan Dan Proses Melahirkan)
Setiap perempuan yang hamil dan akan melahirkan berhak
untuk mendapatkan perlindungan dalam arti mendapatkan
pelayanan kesehatan yang baik sehingga terhindar dari 
kemungkinan kematian dalam proses kehamilan dan
melahirkan tersebut. Contoh: Pada saat melahirkan seorang
perempuan mempunyai hak untuk mengambil keputusan
bagi dirinya secara cepat terutama jika proses kelahiran
tersebut berisiko untuk terjadinya komplikasi atau bahkan
kematian. Keluarga tidak boleh menghalangi dengan
berbagai alasan.
Hak Atas Kebebasan Dan Keamanan Berkaitan
Dengan Kehidupan Reproduksi.
Hak ini terkait dengan adanya kebebasan berpikir dan
menentukan sendiri kehidupan reproduksi yang dimiliki
oleh seseorang. Contoh: Dalam konteks adanya hak
tersebut, maka seseorang harus dijamin keamanannya agar
tidak terjadi” pemaksaaan” atau “pengucilan” atau
munculnya ketakutan dalam diri individu karena memiliki
hak kebebasan tersebut.
Hak Untuk Bebas Dari Segala Bentuk Diskriminasi
Dalam Kehidupan Berkeluarga Dan Kehidupan
Reproduksi.
Setiap orang tidak boleh mendapatkan perlakuan
diskriminatif berkaitan dengan kesehatan reproduksi
karena ras, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi,
keyakinan/agamanya dan kebangsaannya. Contoh: Orang
tidak mampu harus mendapatkan pelayanan kesehatan
reproduksi yang berkualitas (bukan sekedar atau asal-
asalan) yang tentu saja sesuai dengan kondisi yang
melingkupinya. Demikian pula seseorang tidak boleh
mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam hal
mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi hanya
karena yang bersangkutan memiliki keyakinan berbeda
dalam kehidupan reproduksi. Misalnya seseorang tidak
mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan secara
benar, hanya karena yang bersangkutan tidak ber-KB atau
pernah menyampaikan suatu aspirasi yang berbeda dengan
masyarakat sekitar. Pelayanan juga tidak boleh
membedakan apakah seseorang tersebut perempuan atau
laki-laki. Hal ini disebut dengan diskriminasi gender.
Hak Atas Kerahasiaan Pribadi Dengan Kehidupan
Reproduksinya terkait dengan informasi pendidikan
dan pelayanan.
Setiap individu harus dijamin kerahasiaan kehidupan
kesehatan reproduksinya terkait dengan informasi
pendidikan dan pelayanan misalnya informasi tentang
kehidupan seksual, masa menstruasi dan lain sebagainya.
Contoh: Petugas atau seseorang yang memiliki informasi
tentang kehidupan reproduksi seseorang tidak boleh
“membocorkan” atau dengan sengaja memberikan
informasi yang dimilikinya kepada orang lain. Jika
informasi dibutuhkan sebagai data untuk penunjang
pelaksanaan program, misalnya data tentang prosentase
pemakaian alat kontrasepsi masih tetap dimungkinkan
informasi tersebut dipublikasikan sepanjang tidak
mencantumkan indentitas yang bersangkutan.
Hak Untuk Kebebasan Berfikir Tentang Kesehatan
Reproduksi.
Setiap remaja berhak untuk berpikir atau mengungkapkan
pikirannya tentang kehidupan yang diyakininya. Perbedaan
yang ada harus diakui dan tidak boleh menyebabkan
terjadinya kerugian atas diri yang bersangkutan. Orang lain
dapat saja berupaya merubah pikiran atau keyakinan

tersebut namun tidak dengan pemaksaan akan tetapi
dengan melakukan upaya advokasi dan Komunikasi,
Informasi dan Edukasi (KIE). Contoh: seseorang dapat
saja mempunyai pikiran bahwa banyak anak
menguntungkan bagi dirinya dan keluarganya. Bila ini
terjadi maka orang tersebut tidak boleh serta merta
dikucilkan atau dijauhi dalam pergaulan. Upaya merubah
pikiran atau keyakinan tersebut boleh dilakukan sepanjang
dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan setelah
mempertimbangkan berbagai hal sebagai dampak dari
advokasi dan KIE yang dilakukan petugas.
Hak Mendapatkan Informasi Dan Pendidikan
Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja berhak mendapatkan informasi dan
pendidikan yang jelas dan benar tentang berbagai aspek
terkait dengan masalah kesehatan reproduksi. Contohnya:
seorang remaja harus mendapatkan informasi dan
pendidikan kesehatan reproduksi.
Hak Membangun Dan Merencanakan Keluarga
Setiap individu dijamin haknya: kapan, dimana, dengan
siapa, serta bagaimana ia akan membangun keluarganya.
Tentu saja kesemuanya ini tidak terlepas dari norma agama,
sosial dan budaya yang berlaku (ingat tentang adanya
kewajiban yang menyertai adanya hak reproduksi).
Contoh: Seseorang akan menikah dalam usia yang masih
muda, maka petugas tidak bisa memaksa orang tersebut
untuk membatalkan pernikahannya. Yang bisa diupayakan
adalah memberitahu orang tersebut tentang peraturan yang
berlaku di Indonesia tentang batas usia terendah untuk
menikah dan yang penting adalah memberitahu tentang


dampak negatif dari menikah dan hamil pada usia muda.
Hak Untuk Menentukan Jumlah Anak Dan Jarak
Kelahiran
Setiap orang berhak untuk menentukan jumlah anak yang
dimilikinya serta jarak kelahiran yang diinginkan. Contoh:
Dalam konteks program KB, pemerintah, masyarakat, dan
lingkungan tidak boleh melakukan pemaksaan jika
seseorang ingin memiliki anak dalam jumlah besar. Yang
harus dilakukan adalah memberikan pemahaman sejelas-
jelasnya dan sebenar-benarnya mengenai dampak negatif
dari memiliki anak jumlah besar dan dampak positif dari
memiliki jumlah anak sedikit. Jikapun klien berkeputusan
untuk memiliki anak sedikit, hal tersebut harus merupakan
keputusan klien itu sendiri.
Hak Mendapatkan Pelayanan Dan Perlindungan
Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan
dan perlindungan kehidupan reproduksinya termasuk
perlindungan dari resiko kematian akibat proses
reproduksi. Contoh: seorang remaja yang mengalami
kehamilan yang tidak diinginkan harus tetap mendapatkan
pelayanan kesehatan yang baik agar proses kehamilan dan
kelahirannya dapat berjalan dengan baik.

Hak Mendapatkan Manfaat Dari Kemajuan Ilmu
Pengetahuan Yang Terkait Dengan Kesehatan
Reproduksi
Setiap remaja berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan
teknologi dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan
reproduksi, serta mendapatkan informasi yang sejelas-
jelasnya dan sebenar-benarnya dan kemudahan akses untuk
mendapatkan pelayanan informasi tentang Kesehatan
Reproduksi Remaja. Contoh: Jika petugas mengetahui
tentang Kesehatan Reproduksi Remaja, maka petugas
berkewajiban untuk memberi informasi kepada remaja,
karena mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yang
paling baru untuk remaja.
Hak Atas Kebebasan Berkumpul Dan Berpartisipasi
Dalam Politik Yang Berkaitan Dengan Kesehatan
Reproduksi.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat atau
aspirasinya baik melalui pernyataan pribadi atau pernyataan
melalui suatu kelompok atau partai politik yang berkaitan
dengan kehidupan reproduksi. Contoh: seseorang berhak
menyuarakan penentangan atau persetujuan terhadap aborsi
baik sebagai individu maupun bersama dengan kelompok.
Yang perlu diingatkan adalah dalam menyampaikan
pendapat atau aspirasi tersebut harus memperhatikan azas
demokrasi dan dalam arti tidak boleh memaksakan kehendak
dan menghargai pendapat orang lain serta taat kepada hukum
dan peraturan peraturan yang berlaku.
Hak Untuk Bebas Dari Penganiayaan Dan Perlakuan
Buruk Termasuk Perlindungan Dari Perkosaan,
Kekerasaan, Penyiksaan Dan Pelecehan Seksual.
Remaja laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan
perlindungan dari kemungkinan berbagai perlakuan buruk
di atas karena akan sangat berpengaruh pada kehidupan
reproduksi. Contoh: Perkosaan terhadap remaja putri
misalnya dapat berdampak pada munculnya kehamilan
yang tidak diinginkan oleh yang bersangkutan maupun oleh
keluarga dan lingkungannya. Penganiayaan atau tindakan
kekekerasan lainnya dapat berdampak pada trauma fisik
maupun psikis yang kemudian dapat saja berpengaruh pada
kehidupan reproduksinya.

0 komentar

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Blog kami.
Dan di mohon komentarnya. demi perkembangan blog ini ke depannya....