Hidup adalah Apa yang Kamu Jalani Hari Ini

Kemarin adalah Pelajaran dan Esok Adalah Sebuah Harapan.

Categories

Pendewasaan Usia Perkawinan Dan Kesiapan Ekonomi Keluarga

1. Ekonomi Keluarga

Ilmu ekonomi merupakan cabang ilmu sosial yang

mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap

keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini

diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat

melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang

terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak

terbatas. Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga

kenyataan berikut : 1) Kebutuhan manusia relatif tidak

terbatas; 2) Sumber daya tersedia secara terbatas; 3)

Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa

alternatif penggunaan.

Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dibedakan menjadi

2 (dua) bahasan yaitu Ilmu ekonomi makro, yaitu ilmu

yang menganalisis kegiatan perekonomian secara

keseluruhan, seperti pendapatan nasional, kesempatan

kerja, dan tingkat harga pada umumnya; dan ilmu ekonomi

mikro, yaitu ilmu yang mempelajari dan menganalisis

bagian-bagian tertentu dari keseluruhan kegiatan

perekonomian seperti tingkah laku konsumen dan tingkah

laku produsen. Ekonomi keluarga termasuk dalam

pembahasan ekonomi mikro. Pembahasan ekonomi

keluarga adalah pembahasan atau analisis yang berkaitan

dengan perilaku ekonomi keluarga yang dikaitkan dengan

proses permintaan dan pemenuhan kebutuhan ekonomi

keluarga. 

Masalah perekonomian keluarga adalah salah satu sumber

disorganisasi dalam keluarga. Umumnya masalah keluarga

mulai dari hal-hal kecil sampai pada perceraian disebabkan

oleh masalah ekonomi keluarga.

Menurut undang-undang no. 10 tahun 1992 tentang

Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera,

yang dimaksudkan dengan keluarga dinyatakan sebagai

unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami/

istri dengan anaknya atau ayah dengan anaknya atau ibu

dengan anaknya. Dan yang dimaksudkan keluarga

sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas

perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan

spiritual dan materi yang layak, bertaqwa kepada Tuhan

Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras

dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan

masyarakat dan lingkungannya. Keluarga sejahtera dapat

diklasifikasikan menurut kelompok sebagai berikut: 1)

Keluarga Pra Sejahtera; 2) Keluarga Sejahtera Tahap I; 3)

Keluarga Sejahtera Tahap II; 4) Keluarga Sejahtera Tahap

III; 5) Keluarga Sejahtera Tahap III+.

2. Jenis Kebutuhan Keluarga

Kebutuhan Primer

Kebutuhan primer keluarga adalah kebutuhan yang benar-

benar amat sangat dibutuhkan oleh keluarga dan sifatnya

wajib untuk dipenuhi. Contohnya kebutuhan sandang,

pangan dan papan.





Kebutuhan Sekunder

Kebutuhan sekunder keluarga adalah kebutuhan yang

diperlukan setelah semua kebutuhan pokok terpenuhi.

Contohnya kebutuhan rekreasi, kebutuhan transportasi,

kesehatan dan pendidikan.



Kebutuhan Tersier

Kebutuhan tersier keluarga adalah kebutuhan manusia

yang sifatnya mewah, tidak sederhana dan berlebihan yang

timbul setelah terpenuhinya kebutuhan primer dan

kebutuhan sekunder. Contohnya adalah mobil, komputer,

apartemen, dan lain sebagainya.

3. Pendewasaan Usia Perkawinan Dan Kesiapan

Ekonomi Keluarga

Kebutuhan primer, sekunder dan tersier keluarga seperti

diuraikan diatas adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri.

Setiap keluarga memerlukan ketiga jenis kebutuhan

tersebut. Kebutuhan primer keluarga apabila tidak

dipenuhi akan menjadi sumber permasalahan dari atau

bagi keluarga bersangkutan seperti diuraikan dimuka.

Oleh sebab itu idealnya setiap calon suami/istri harus

sudah menyiapkan diri untuk mampu memenuhi

kebutuhan primer keluarga apabila ingin melangsungkan

pernikahan untuk membentuk keluarga baru.

Implikasinya apabila pasangan suami/istri memasuki

kehidupan keluarga tanpa kesiapan untuk memenuhi

kebutuhan-kebutuhan primer (ekonomi) keluarganya

berarti pasangan yang bersangkutan akan mengalami

banyak permasalahan dalam kehidupan berkeluarga. Dan

ini berarti konsep Keluarga Sejahtera yang diinginkan oleh

UU no.10 tahun 1992 akan sulit terwujud. Oleh sebab itu

program PKBR menganjurkan setiap remaja

mempersiapkan diri secara ekonomi sebelum memasuki

kehidupan rumah tangga. Salah satu cara penyiapan diri

tersebut adalah dengan menunda usia perkawinan sampai

dengan adanya kesiapan secara ekonomi bagi masing-

masing pasangan atau calon suami/istri.

0 komentar

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi Blog kami.
Dan di mohon komentarnya. demi perkembangan blog ini ke depannya....